Jane: BKSDM Hanya Berwenang Menerima Usulan Pelantikan Kepsek
(Kepala BKSDM turut hadir dalam pertemuan di DPRD Kukar)
TENGGARONG, Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Mansuai (BKSDM) Kukar Jane AR, menyatakan, bahwa
proses verifikasi calon kepala sekolah yang akan diangkat atau dilantik sebagai
kepala sekolah, merupakan domain dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis,
yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
“Kami di BKSDM hanya berwenang menerima data usulan pelantikan. Proses seleksi adminitrasi maupun diklat itu kewenangan instansi terkait, kami hanya menerima usulan untuk proses pelantikan,” kata Jane AR, saat menghadiri acara rapat koordinas di DPRD Kukar, terkait dengan pembahasan indikasi 25 kepala sekolah diangkat tanpa NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah), Senin (6/7/2020).
Sementara itu Organisasi Masyarakat (Ormnas)
Komite Nasional Transparansi Pembangunan Daerah (Kominas Transpemda) Kutai
Kartanegara yang ikut hadir dalam pertemuan itu menyebut,pengangkatan 25 kepala
sekolah di Kukar yang dilakukan pada April 2019 terindikasi bermasalah.
Selain itu, dari catatan ormas tersebut, 267
mutasi atau pengangkatan kepsek di Kukar juga diduga kuat ada indikasi jualbeli
jabatan.
“Kasus ini jangan sampai berhenti sini, baik secara
aministrasi dan politik, karena menyangkut orang banyak. Pertama, indikasi
jualbeli jabatan sangat kental, alasannya misalnya masalah sulit mendapatkan
NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) tapi kok ada yang diparkir juga padahal punya
NUKS, Kalau semua sudah habis, baru ga ada orang diangkat ya silahkan,” kata Deni Ruslan, Ketua Kominas Transpemda
Kukar saat pertemuan RDP di DPRD Kukar, Senin (6/7/2020).
Dikatakan Deni Ruslan, Permendikbud No 6/2018
jelas mengisyaratkan beberapa syarat syarat penting untuk menjadi kepala
sekolah, selain persoalan NUKS, seorang kepala sekolah harus melewati tahapan
lebih dahulu yakni menjadi calon kepala sekolah.”Bukan langsung jadi kepala
sekolah.” Tegasnya.
Selain pengangkatan kepala sekolah yang
diduga bermasalah, Kominas Transpemda juga menemukan adanya mutasi pejabat
dilingkungan Pemkab Kukar yang juga bermasalah.”Sejak era kepemimpinan Plt
Bupati sampai Bupati definitif telah melaksanakan mutasi kurang lebih sebanyak
13 kali. Dari pelaksanaan mutasi tersebut, banyak pejabat di Kukar yang di
nonjobkan dengan alasan tidak jelas.”Kurang lebih jumlahnya 63 orang yang non
job dengan alasan tidak jelas, padahal sesuai aturan kan disebutkan, diberikan
peringatan dulu, kemudian ada kesalahan diberikan sanksi dan sebagainya,”
tuturnya.
Terkait dengan pengangkatan kepala sekolah, Plt
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Ikhsanuddin Noor mengatakan jika
Disdik telah melakukan langkah langkah dengan melakukan evaluasi atas permasalahan pengangkatan para kepala sekolah yang dilantik pada
April 2019 lalu.
Evaluasi telah
dilakukan olehnya pada Februari 2020 lalu, terkait dengan ketentuan
Permendikbud No6/2018, bahwa kepala sekolah harus memiliki NUKS, maka
pemerintah akan mengikutkan para kepala sekolah yang belum memiliki NUKS untuk
ikut diklat, namun kemudian rencana itu dibekukan, karena adanya intruksi dari
kementrian bahwa pelaksanaan diklat baru akan dibuka pada Juli 2020.
Dari 25 kepala
sekolah yang diduga bermasalah itu terdiri dari 3 kepsek TK, 16 orang kepsek SD
yang tersebar dibeberapa kecamatan, dan 6 kepsek SMP.
Menurut penjelasan
Iksanudin Noor, memang pada saat itu, ada suasana kebatinan pimpinan Disdikbud bahwa
mutasi yang dilakukan karena ada beberapa hal, diantaranya yakni banyak kepala sekolah, status Plt sampai 4
tahun, karena pelantikan dari bupati sebelumnya belum terlaksana. Kemudian ada
memang ada laporan masyarakat,kepala sekolah yang menurut mereka kinerjanya
tidak seuai harapan. Selanjutnya pemeriksaan BPK soal pengelolaan dana Bosda.
Dari beberapa persoalan tersebut maka pemerintah melakukan pengusulan mutasi,
dan terealiasi pada April 2019.(awi)